Saat melakukan pendataan putusan saya menemukan putusan kasasi yang…agak membingungkan. Kasus ini adalah kasus narkotika dengan putusan kasasi nomor 74 K/Pid.Sus/2016. JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidiaritas (berlapis legit), yaitu menyerahkan narkotika (Pasal 114 UU Narkotika), memiliki narkotika (Pasal 112) atau lebih subsidair mmenyalahgunakan narkotika. Dalam surat tuntutannya JPU menuntut terdakwa terbukti sebagai penyalahguna dan menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Membaca tuntutan tersebut agak takjub, jarang-jarang saya temukan dalam dakwaan yang demikian jaksa menuntut terdakwa terbukti sebagai penyalahguna. Biasanya yang saya temukan kalaupun dakwaannya demikian hampir pasti JPU akan menuntut minimal memiliki narkotika (pasal 112).
Setelah membaca amar putusan tingkat pertama, tambah agak takjub, karena kali ini pengadilan memutus menyatakan terdakwa terbukti karena memiliki narkotika, bukan penyalahguna seperti tuntutan JPU. Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1 M.
Continue reading